KPU Inhil Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2018


Loading...

TEMBILAHAN - Berdasarkan penjelasan Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),  M. Dong, Sejak tanggal 09 November 2017, KPU Inhil mengumumkan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018.


Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pilkada 2018, dimana pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan di mulai dari tanggal 09  sampai dengan 22 November 2017 atau selama 14 hari sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor : 15 Tahun 2017.


Dikatakan M. Dong lagi, Adapun syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU INHIL sebesar minimal 38.273 foto copy E-KTP/Surat keterangan dari Disdukcapil dan Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. 


"Jadwal penyerahan dokumen dukungan dimulai dari tanggal 25  sampai dengan 29 November, untuk tanggal 25 - 28 November penyerahan dukungan dari pulul 08.00 - 16.00 wib dan untuk hari terakhir penyerahan dukungan tanggal 29 November dimulai dari pukul 08.00 - 24.00 WIB," ungkapnya 

Loading...


Lebih jauh Divisi Teknik KPU Inhil tersebut menuturkan, Disamping syarat dukungan dan persebarannya tersebut, identitas pendukung harus sudah di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), oleh sebab itu dihimbau kepada tokoh masyarakat yang akan maju untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim sukses yang ditunjuk untuk segera berkoodinasi dengan Help Desk pencalonan KPU INHIL untuk diberikan User Silon dan diberikan bimbingan bagaimana cara dan proses menginput identitas pendukung di aplikasi Silon. 


"Bila ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Inhil, akan dilakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan dan persebarannya, bila memenuhi syarat dukungan minimal 38.273 dan tersebar dj minimal 11 Kecamatan, dokumen akan di terima dan diberikan berita acara tanda terima, tapi bila syarat minimal dukungan dan persebarannya tidak mencukupi maka dokumen akan dikembalikan dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya dan menyerahkan kembali dokumen dukungan sepanjang waktu penyerahan dukungan paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB," ujarnya 


Help desk pencalonan KPU Inhil akan selalu bersikap terbuka memberikan informasi pencalonan pilkada kepada masyarakat. "Sebagaimana slogan KPU yaitu KPU Melayani," pungkasnya (Rilis/Ad)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]